Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Ditulis pada 28 May 2015 , oleh angga

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya No.53 tanggal 17 Februari 2017. Berikut ini tugas Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat :

Unit Penelitian mempunyai tugas:

  1. Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu penelitian serta indikator mutunya;
  2. Mengembangkan dan mengoordinasikan tata kelola kegiatan penelitian, yang diselaraskan dengan tujuan pendidikan, pengembangan fakultas, dan standar nasional penelitian;
  3. Melakukan koordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan bidang Akademik, Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan terkait skema kegiatan penelitian dan penganggarannya;
  4. Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kegiatan penelitian;
  5. Mengarahkan kegiatan penelitian berbasis payung penelitian FKUB sesuai dengan unggulan bidang keilmuan di setiap jurusan/ program studi dan atau lintas jurusan/ program studi di lingkup FKUB;
  6. Mengembangkan kerjasama penelitian dengan semua pihak yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkoordinasi dengan unit pengabdian kepada masyarakat dan unit kerjasama;
  7. Melakukan evaluasi pengembangan pusat studi di lingkup FKUB;
  8. Melaporkan kegiatan penelitian yang dijalankan oleh pendidik kepada Dekan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya; dan
  9. Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui Ketua BPPM.

Unit Pengabdian kepada Masyarakat serta Emergensi dan Tanggap Bencana mempunyai tugas:

  1. Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu pengabdian kepada masyarat serta indikator mutunya;
  2. Mengembangkan dan mengkoordinasikan tata kelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselaraskan dengan tujuan pendidikan, pengembangan fakultas, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat;
  3. Melakukan koordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan bidang Akademik, Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan terkait skema kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penganggarannya;
  4. Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mengembangkan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkoordinasi dengan unit penelitian dan unit kerjasama;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan di tingkat Fakultas;
  7. Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi untuk menunjang pengembangan materi pembelajaran di Fakultas dan juga menunjang kebutuhan masyarakat;
  8. Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan pemerintah daerah;
  9. Menjalankan bidang pengabdian masyarakat melalui respon medis akut prehospital dan bencana;
  10. Melakukan penguatan dan mitigasi daerah rawan dengan melakukan hazard vurnebility assessment;
  11. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan berbasis rapid health assesment saat bencana;
  12. Memberikan pelayanan first response pada kondisi bencana;
  13. Bertanggung jawab dalam faculty disaster planning;
  14. Melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh pendidik kepada Dekan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya; dan
  15. Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui BPPM.

Unit Kerjasama mempunyai tugas:

  1. Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu kerjasama serta indikator mutunya;
  2. Memfasilitasi usulan kerjasama kepada Dekan;
  3. Menginisiasi perluasan jejaring kerjasama di dalam dan di luar negeri;
  4. Membuat struktur naskah kerjasama;
  5. Melakuan pemantauan dan mengevaluasi kegiatan kerjasama yang telah ada;
  6. Mengusulkan kepada Dekan untuk menghentikan kerjasama dengan pihak lain atas rekomendasi unit kerja terkait;
  7. Menginformasikan kerjasama yang telah habis masa berlakunya;
  8. Menginventarisasi kontrak kerja dan laporan pelaksanaan serta perkembangan kerjasama;
  9. Mengadakan evaluasi kepuasan mitra kerjasama;
  10. Memfasilitasi penyusunan regulasi penerimaan mahasiswa Program Studi  Pendidikan Dokter Spesialis Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia lulusan Pendidikan Dokter Dalam dan Luar Negeri;
  11. Memfasilitasi penyusunan regulasi program adaptasi Program Studi  Pendidikan Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing lulusan Luar Negeri;
  12. Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui BPPM.