Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya No.53 tanggal 17 Februari 2017. Berikut ini tugas Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat :
Unit Penelitian mempunyai tugas:
- Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu penelitian serta indikator mutunya;
- Mengembangkan dan mengoordinasikan tata kelola kegiatan penelitian, yang diselaraskan dengan tujuan pendidikan, pengembangan fakultas, dan standar nasional penelitian;
- Melakukan koordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan bidang Akademik, Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan terkait skema kegiatan penelitian dan penganggarannya;
- Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kegiatan penelitian;
- Mengarahkan kegiatan penelitian berbasis payung penelitian FKUB sesuai dengan unggulan bidang keilmuan di setiap jurusan/ program studi dan atau lintas jurusan/ program studi di lingkup FKUB;
- Mengembangkan kerjasama penelitian dengan semua pihak yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkoordinasi dengan unit pengabdian kepada masyarakat dan unit kerjasama;
- Melakukan evaluasi pengembangan pusat studi di lingkup FKUB;
- Melaporkan kegiatan penelitian yang dijalankan oleh pendidik kepada Dekan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya; dan
- Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui Ketua BPPM.
Unit Pengabdian kepada Masyarakat serta Emergensi dan Tanggap Bencana mempunyai tugas:
- Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu pengabdian kepada masyarat serta indikator mutunya;
- Mengembangkan dan mengkoordinasikan tata kelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselaraskan dengan tujuan pendidikan, pengembangan fakultas, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan bidang Akademik, Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan terkait skema kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penganggarannya;
- Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengembangkan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berkoordinasi dengan unit penelitian dan unit kerjasama;
- Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan di tingkat Fakultas;
- Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi untuk menunjang pengembangan materi pembelajaran di Fakultas dan juga menunjang kebutuhan masyarakat;
- Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan pemerintah daerah;
- Menjalankan bidang pengabdian masyarakat melalui respon medis akut prehospital dan bencana;
- Melakukan penguatan dan mitigasi daerah rawan dengan melakukan hazard vurnebility assessment;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan berbasis rapid health assesment saat bencana;
- Memberikan pelayanan first response pada kondisi bencana;
- Bertanggung jawab dalam faculty disaster planning;
- Melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh pendidik kepada Dekan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya; dan
- Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui BPPM.
Unit Kerjasama mempunyai tugas:
- Mensosialisasikan dan mengembangkan implementasi standar mutu kerjasama serta indikator mutunya;
- Memfasilitasi usulan kerjasama kepada Dekan;
- Menginisiasi perluasan jejaring kerjasama di dalam dan di luar negeri;
- Membuat struktur naskah kerjasama;
- Melakuan pemantauan dan mengevaluasi kegiatan kerjasama yang telah ada;
- Mengusulkan kepada Dekan untuk menghentikan kerjasama dengan pihak lain atas rekomendasi unit kerja terkait;
- Menginformasikan kerjasama yang telah habis masa berlakunya;
- Menginventarisasi kontrak kerja dan laporan pelaksanaan serta perkembangan kerjasama;
- Mengadakan evaluasi kepuasan mitra kerjasama;
- Memfasilitasi penyusunan regulasi penerimaan mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia lulusan Pendidikan Dokter Dalam dan Luar Negeri;
- Memfasilitasi penyusunan regulasi program adaptasi Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing lulusan Luar Negeri;
- Melakukan evaluasi kegiatan setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan melalui BPPM.