Prosedur Pengajuan Ijin Penelitian di Laboratorium Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya :

1. Perlakuan Hewan Coba

  1. Peneliti konfirmasi ke Asisten Laboran (Pak Memed) ketersediaan tempat & waktu untuk perlakuan hewan coba
  2. Bila tempat dan waktu masih tersedia peneliti mengunduh dan mengisi blanko permohonan penelitian Lab. Farmako (ditandatangani Pembimbing) dilengkapi Proposal Penelitian (rangkap 1), lembar persetujuan layak etik dan Proposal Etik (untuk pemeliharaan hewan coba). Apabila peneliti dari luar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya wajib dilengkapi surat pengantar dari institusi.
  3. Mengajukan ijin ke Kepala Laboratorium (menghadap secara individu)
  4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan ke Admin Laboratorium.
  5. Peneliti memulai penelitian setelah perijinan selesai.
  6. Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan di Laboratorium Farmakologi, peneliti memberikan laporan tertulis kepada Kepala Laboratorium untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi pemakaian alat, bahan, dan jasa. Peneliti melakukan serah terima alat dalam keadaan baik.
  7. Bila rincian kegiatan telah dikoreksi (diparaf Laboran), Bendahara menghitung tagihan penelitian dan menyiapkan tagihan.
  8. Kepala Laboratorium menghubungi peneliti memberitahukan rekap tagihan.
  9. Peneliti menyelesaikan biaya administrasi di Kepala Laboratorium berdasarkan rincian alat, bahan dan jasa yang diisikan di log book Laboratorium Farmakologi (biaya ditransfer ke rekening fakultas / Farmako).
  10. Peneliti yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi, akan diberi surat keterangan bebas tanggungan (Bila peneliti mengajukan Permohonan From Bebas Tanggungan Laboratorium wajib melampirkan fotocopy kuitansi / bukti bayar, form ditandatangani Kepala Laboratorium & distempel oleh Admin)

2. Ekstraksi / MDA / SOD / HPLC

  1. Peneliti mengisi blanko permohonan penelitian di Lab. Farmako (ditandatangani Pembimbing) dilengkapi Proposal Penelitian (rangkap 1). Apabila peneliti dari luar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya wajib dilengkapi surat pengantar dari institusi.
  2. Mengajukan ijin ke Kepala Laboratorium (menghadap secara individu)
  3. Setelah ditandatangani berkas diserahkan ke Admin Laboratorium.
  4. Peneliti memulai penelitian setelah perijinan selesai.
  5. Bila penelitian selesai, peneliti mengisi logbook rincian kegiatan penelitian, kemudian dikoreksi oleh Analis.
  6. Bila rincian kegiatan telah dikoreksi (diparaf Analis), Bendahara menghitung tagihan penelitian dan menyiapkan tagihan.
  7. Kepala Laboratorium menghubungi peneliti memberitahukan rekap tagihan.
  8. Peneliti menyelesaikan biaya administrasi di Kepala Laboratorium berdasarkan rincian alat, bahan dan jasa yang diisikan di log book Laboratorium Farmakologi (biaya ditransfer ke rekening fakultas / Farmako).
  9. Peneliti yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi, akan diberi surat keterangan bebas tanggungan(Bila peneliti mengajukan Permohonan From Bebas Tanggungan Laboratorium wajib melampirkan fotocopy kuitansi / bukti bayar, form ditandatangani Kepala Laboratorium & distempel oleh Admin)

Download Form Ijin Penelitian

Update : Bulan Juli 2020