Slide1

Laboratorium adalah satuan kerja fungsional yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam cabang ilmu yang sama, yang pada masa datang akan menjadi bagian sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Universitas Brawijaya Pasal 34.

TUGAS POKOK

  1. Menyelenggarakan pendidikan dokter dan tenaga kesehatan lainnya
  2. Meyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran dan kesehatan
  3. Menyelenggarakan kegiatan manajemen (perencanaan, peleksanaan dan evaluasi)
  4. Terlibat dalam pelayanan/pengabdian kepada masyarakat

KEPALA LABORATORIUM

Definisi

Kepala Laboratorium adalah kepala satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam cabang ilmu yang sama.

Kedudukan

Dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Tugas Pokok

Memimpin, mengawasi dan mengkoordinasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.

Uraian Tugas

  1. Mengkoordinir dan memonitoring – evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
  2. Merumuskan sasaran keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
  3. Menetapkan standar mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
  4. Menetapkan prosedur operasional standar penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
  5. Melakukan kerjasama internal Fakultas Kedokteran agar tercapai iklim kerja yang kondusif untuk meningkatkan kerja, dan dapat melakukan kerjasama eksternal dengan persetujuan Dekan.
  6. Membuat usulan rencana kebutuhan tahunan sarana prasarana dan SDM dalam rangka mendukung kegiatan dan kelancaran tugas.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan keadministrasian di lingkup laboratorium untuk menunjang penyelenggaraan dan peningkatan kinerja.