Laboratorium adalah satuan kerja fungsional yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam cabang ilmu yang sama, yang pada masa datang akan menjadi bagian sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Universitas Brawijaya Pasal 34.
TUGAS POKOK
- Menyelenggarakan pendidikan dokter dan tenaga kesehatan lainnya
- Meyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran dan kesehatan
- Menyelenggarakan kegiatan manajemen (perencanaan, peleksanaan dan evaluasi)
- Terlibat dalam pelayanan/pengabdian kepada masyarakat
KEPALA LABORATORIUM
Definisi
Kepala Laboratorium adalah kepala satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam cabang ilmu yang sama.
Kedudukan
Dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Tugas Pokok
Memimpin, mengawasi dan mengkoordinasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
Uraian Tugas
- Mengkoordinir dan memonitoring – evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
- Merumuskan sasaran keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
- Menetapkan standar mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
- Menetapkan prosedur operasional standar penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/pelayanan kesehatan.
- Melakukan kerjasama internal Fakultas Kedokteran agar tercapai iklim kerja yang kondusif untuk meningkatkan kerja, dan dapat melakukan kerjasama eksternal dengan persetujuan Dekan.
- Membuat usulan rencana kebutuhan tahunan sarana prasarana dan SDM dalam rangka mendukung kegiatan dan kelancaran tugas.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan keadministrasian di lingkup laboratorium untuk menunjang penyelenggaraan dan peningkatan kinerja.