1.Laboratorium

a.Laboratorium adalah unit fakultas yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran, sumber belajar, dan dosen dalam disiplin ilmu terkait dengan pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi maupun pembelajaran Konvensional.
b. Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala laboratorium yang bertanggung jawab kepada Dekan dalam perancangan dan pelaksanaan tugas-tugas laboratorium.

c. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala laboratorium dibantu oleh satu atau lebih Penanggung Jawab Pembelajaran (PJP) yang bertugas mengkoordinasikan pembelajaran setiap Jurusan  yang menggunakan Laboratorium terkait dalam proses belajar mengajarnya.

d. Kepala laboratorium Parasitologi bertugas:

1)    Memfasilitasi Jurusan Kedokteran dalam penggunaan sarana dan prasarana belajar baik sebagai host maupun sebagai wadah penunjang pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi maupun pembelajaran Konvensional;

2)    Memfasilitasi Jurusan Kedokteran dengan menunjuk dosen laboratorium atas permintaan Jurusan Kedokteran untuk menjadi Penanggungjawab Matakuliah/ Blok dan atau anggota kelompok pengajar matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi.

3)    Memfasilitasi Jurusan Kedokteran dengan menunjuk dosen laboratorium untuk pembelajaran Konvensional.

4)    Memfasilitasi Jurusan Kedokteran dengan mengkontribusikan bahan ajar matakuliahnya yang relevan dengan kompetensi tertentu/tujuan pembelajaran.

5)    Merencanakan pengembangan Laboratorium baik sarana dan prasarana, staf edukatif maupun administratif.

e. Dalam hal memfasilitasi hal-hal tersebut dalam butir (2), kepala laboratorium seyogyanya :

1)    Memperhatikan dan berkoordinasi dengan Jurusan Kedokteran untuk menjaga pemerataan pendistribusian dosen laboratorium dalam kegiatan Jurusan agar seluruh dosen laboratoriumnya berfungsi maksimal dalam memenuhi standar EWMP masing-masing dosen.

2)    Memperhatikan dan berkoordinasi dengan Jurusan untuk menjaga agar program pengajaran laboratorium (kuliah dan praktikum) tersebar dalam program pengajaran Jurusan secara proporsional agar Tujuan Instruksional masing-masing Matakuliah laboratorium tetap dapat dicapai secara maksimal.

3)    Memperhatikan dan berkoordinasi dengan Jurusan  untuk menjaga agar isi matakuliah (course content) laboratorium dapat terdistribusikan secara proporsional kedalam silabus Jurusan

4)    Memelihara dan mengembangkan mutu isi matakuliah yang relevan dengan kompetensi yang akan dicapai lulusan.

5)    Tetap mengembangkan potensi akademik, keterampilan instruksional, penelitian dan pengembangan ilmu bagi dosen di lingkungannya.

2. Urusan  Administrasi Laboratorium Parasitologi

a.Urusan Administrasi Laboratorium dikerjakan oleh staf tata usaha Laboratorium yang bertugas menunjang administrasi di laboratorium Parasitologi.

b.Sebagai staf penunjang administrasi Laboratorium, staf ini bertugas membantu laboraorium Parasitologi dan Jurusan Kedokteran dengan memberikan daya dukung dalam operasionalisasi administrasi di laboratorium.

3.Penanggungjawab Pendidikan/Penanggungjawab Pembelajaran (PJP)

a. Penanggungjawab Matakuliah ialah dosen yang ditetapkan Dekan atas usul Kepala laboratorium untuk mengkoordinasikan sebuah Kelompok Pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi hasil belajar dan pelaksanaan sebuah Matakuliah Kompetensi (MKK) / Blok tertentu.

b. Dalam mengelola Blok dibawah koordinasinya PJP bertugas :

1)  mengkoordinaskan jadwal , pembelajaran, dan ujian

2)  mengkoordinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok,

3)  menetapkan model pembelajaran yang digunakan,

4)menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Jurusan  dan atau matakuliah disiplin ilmu terkait dengan MKK / Blok tertentu

c. Penanggungjawab mata ajar / Blok bertanggungjawab dan berada di bawah koordinasi Jurusan .

4. Kelompok Pengajar (Dosen)

  • Kelompok Pengajar dalam Pedoman Akademik ini adalah sekelompok dosen yang ditunjuk Jurusan  dan mewakili Laboratorium sebagai Pengampu / Nara Sumber matakuliah  Kurikulum Berbasis Kompetensi terkait disiplin ilmu masing-masing
  • Kelompok pengajar bertanggungjawab secara fungsional kepada Jurusan dan secara struktural kepada Laboratorium.
  • Kelompok Pengajar berfungsi sebagai pelaksana pembelajaran dan evaluasi hasil belajar Matakuliah Kompetensi atas nama Jurusan .
  • Kelompok Pengajar merupakan kelompok dosen dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan baik secara vertikal maupun horizontal.

5. Penanggungjawab Penelitian

a. Membuat program penelitian di laboratorium baik dalam penelitian mandiri, kelompok maupun pohon penelitian.

b. Memotivasi staf laboratorium untuk melakukan penelitian

c. Menyediakan informasi sumber dana, jadwal dan cara-cara memperolehnya kepada sfaf laboratorium

d. Membantu staf laboratorium dalam publikasi penlitian

e. Bertanggungjawab pelaksanaan penelitian di laboratorium

6. Penanggungjawab Pengabdian kepada Masyarakat dan Pelayanan Laboratorium.

a. Mengkoordinasikan usulan-usulan pengabdian kepada masyarakat di laboratorium

b. Menyediakan informasi sumber dana, jadwal dan cara-cara memperolehnya kepada sfaf laboratorium

c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan laboratorium baik berupa pemeriksaan lab maupun penelitian dari mahasiswa

d. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan laboratorium baik berupa pemeriksaan lab maupun penelitian dari mahasiswa