Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan standar mutu yang telah ditetapkan maka secara berkala Pusat Penjaminan Mutu akan melakukan Audit Internal Mutu kepada semua Jurusan/program Studi dua kali dalam setahun.  Audit yang dilakukan meliputi Audit sistem yaitu audit terhadap kecukupan kebijakan dan prosedur organisasi terhadap standar mutu dan Audit kepatuhan untuk memeriksa kepatuhan/implementasi terhadap standar mutu yang ditetapkan.

Hasil umpan balik dari audit internal mutu akan ditindaklanjuti dalam suatu manajemen review program studi yang akan menjadi dasar bagi perbaikan mutu program studi secara menyeluruh. Hasil umpan balik dan tindak lanjut didukung oleh dokumen yang lengkap.