Pend. Dokter Profesi FKUB

I.    UMUM

  1. Pendidikan Profesi Dokter adalah suatu tahap pendidikan yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk kontak personal dengan pasien, dibawah supervisi dokter pendidik klinik.
  2. Tujuan pembelajaran pada tahap ini adalah meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam hal:
  • Komunikasi efektif
  • Kemampuan dasar klinik/Basic clinical skills
  • Penggunaan Ilmu Dasar Kedokteran dalam praktek kedokteran
  • Diagnosis, manajemen dan pencegahan
  • Belajar sepanjang hayat/Lifelong learning

II.       HAK DOKTER MUDA

Dokter Muda yang sedang menjalani rotasi klinik berhak untuk:

–     Mendapatkan bimbingan dari dosen/dosen luar biasa

–     Menggunakan peralatan pelayanan medis di Rumah Sakit untuk keperluan pendidikan

–     Menggunakan fasilitas telepon dinas untuk kepentingan pelayanan dan pendidikan

–     Mengikuti Ujian Khusus menjelang yudisium dokter untuk memperbaiki IPK, dengan perolehan maksimal 80 (B+) dalam hal pelaksanaan ujian ada pengulangan proses (orientasi); dan 75 atau B apabila ujian tanpa ada pengulangan proses (orientasi). Dalam hal hasil UK lebih rendah dari nilai sebelumnya, maka diambil nilai yang terbaik.

–     Memberikan saran untuk perbaikan Rumah Sakit.

III.    KEWAJIBAN

Dokter Muda yang sedang menjalani rotasi klinik berkewajiban untuk:

–     Menjunjung tinggi, mematuhi, dan melaksanakan KODE ETIK KEDOKTERAN

–     Menjunjung tinggi, mematuhi, dan melaksanakan JANJI DOKTER MUDA

–     Mengenakan pakaian yang bersih, rapi, sopan, tampak telapak tangan, dan tampak wajah

–     Berperilaku dan berbahasa yang baik dan benar

–     Mengenakan jas laboratorium panjang berwarna putih bersih

–     Pakaian kerja disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja/tempat pelayanan

–     Mengenakan sepatu tertutup

–     Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

–     Mengenakan kartu tanda pengenal (identitas diri) di sebelah kiri

–     Berdandan/merias wajah secara wajar

–     Menjaga hubungan kerja yang serasi dengan sesama DM, dokter, profesi kesehatan lainnya, maupun para medis

–     Melakukan pelayanan kesehatan dengan penuh tanggung jawab

–     Memberikan informasi yang benar dan jelas kepada pihak yang membutuhkannya

–     Menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit

–     Ikut menghemat penggunaan air dan listrik

–     Meringkas rambut bagi dokter muda putri yang berambut panjang

–     Menggunakan stestoskop, reflex hammer, dan flash light milik pribadi

–     Mematuhi peraturan Pendidikan Profesi Dokter FKUB / RSUD Dr.Saiful Anwar

–     Bagi dokter muda yang tinggal di asrama harus ikut menjaga kebersihan asrama

–     Mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Dokter (mulai hari Senin s/d Minggu) serta kegiatan non akademik, sesuai yang dijadwalkan oleh Fakultas / Universitas maupun Rumah Sakit.

IV.     LARANGAN

Dokter Muda yang sedang menjalani rotasi klinik dilarang untuk:

–     Mengenakan T-shirt serta pakaian dari bahan jeans dan kaos

–     Menggunakan sandal selama jam dinas, KECUALI pada saat tugas jaga dan di kamar operasi

–     Bagi wanita :

  • Mengenakan rok ketat, rok mini, rok tipis, baju tanpa lengan, kulot pendek maupun panjang
  • menggunakan/memakai cadar atau atribut lain yang menyulitkan pengenalan identitas diri selama menjalani pendidikan

–     Merokok dan minum-minuman keras di lingkungan rumah sakit

–     Terlibat dalam penggunaan dan atau pengedaran obat – obat terlarang, dan bebas dari NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif)

–     Bersendau gurau dan melakukan tindakan lain (yang tidak berhubungan dengan pekerjaan) selama bekerja

–     Menggunakan telepon dinas untuk kepentingan pribadi

–     Meninggalkan tugas tanpa ijin.

V.        SANKSI

Sanksi akan diberikan oleh Dekan FKUB atas usul Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar atau rumah sakit jejaring/puskesmas terhadap dokter muda yang melanggar tata tertib ini, setelah melalui pembahasan di tingkat Pimpinan RSUD Dr. Saiful Anwar dan Komite Medik RSUD Dr. Saiful Anwar.

Mahasiswa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas sanksi yang didapat kepada Dekan.

VI.     BATAS MASA PENDIDIKAN

Pendidikan Profesi Dokter dijadwalkan selama 4 (empat) semester dan harus diselesaikan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.