Pengumuman Ujian Khusus Periode Januari 2020

PENGUMUMAN

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Dokter Muda Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya yang telah selesai menjalani Rotasi Klinik siklus terakhir periode : 9 Desember 2019 s/d 5 Januari 2020 serta periode sebelumnya, bahwa pendaftaran Program Ujian Khusus  dilaksanakan pada :

Tanggal       :  16 s/d 27 Desember 2019

Jam               :  08.00 – 14.00 WIB

Tempat        :  Sekretariat Pendidikan Profesi Dokter

FKUB / RSUD Dr. Saiful Anwar Malang

 

Adapun syarat untuk mengikuti Program Ujian Khusus sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Tahap Pendidikan Profesi Dokter.
  2. Telah selesai mengikuti seluruh Kepaniteraan Klinik (18 Laboratorium).
  3. Mengisi formulir pendaftaran Ujian Khusus (download formulir di FORMULIR PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS) dan formulir dikumpulkan di Sekretariat Pendidikan Profesi Dokter FKUB
  4. Membayar biaya Program Ujian Khusus sebesar Rp.125.000,- / Laboratorium.

Dan peraturan pelaksanaan Program Ujian Khusus :

  1. Pelaksanaan Program Ujian Khusus diperuntukkan bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter dengan nilai kurang, yang sesuai ketentuan laboratorium masing-masing (< B).
  2. Untuk mahasiswa yang masih mempunyai masalah lain di Laboratorium diwajibkan untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan Ujian Khusus.
  3. Pendaftaran Ujian Khusus diluar tanggal yang ditetapkan tidak dilayani.

 

Mekanisme Pendaftaran Ujian Khusus :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ujian Khusus, formulir bisa didownload di FORMULIR PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS_2019

2. Setelah formulir diiisi kemudian diserahkan ke Sekretariat Pendidikan Profesi untuk dicek dan diparaf

3. Setelah mendapat paraf, formulir secara kolektif akan dimintakan tanda tangan ke Ketua Pogram Studi Profesi Dokter

4. Formulir yang telah ditandatangani diserahkan beserta kuitansi pembayaran (download kwitansi pembayaran ujian khusus_2019) dan membayar biaya ujian khusus sebesar Rp 125.000,-/ Laboratorium di Sekretariat Pendidikan Profesi paling lambat tanggal 27 Desember 2019