Ditulis pada 28 May 2015 , oleh angga

TUGAS POKOK & FUNGSI UPT TIK FKUB

Tugas dan Tanggung Jawab UPT TIK FKUB:

Tugas Umum

  1. Melaksanakan pengkajian, perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan penerapannya di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
  2. Memberikan informasi dan sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi kepada seluruh pengguna
  3. Memberikan layanan bantuan teknis pada seluruh pengguna dalam hal penerapan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data serta informasi dan memberikan layanan bagi manajemen dan pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya

Tugas Khusus

  1. Menyusun kebijakan dasar pengembangan dan operasionalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
  2. Menyusun masterplan pengembangan dan operasionalisasi ICT di lingkup Fakultas Kedokteran
  3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, informasi dan komunikasi bagi manajemen pendidikan kesehatan
  4. Mengembangkan program, sistem jaringan dan sistem database yang mampu mengakomodasi seluruh fungsi administrasi dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bertahap
  5. Mengembangkan standar perangkat keras, jaringan dan perangkat lunak yang dipergunakan dalam kegiatan administrasi, manajemen dan proses belajar mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
  6. Mengatur penyediaan fasilitas perangkat keras dan jaringan bagi setiap unsur manajemen, administrasi, staf pengajar dan mahasiswa sesuai dengan otoritas dan fungsi yang ditetapkan.
  7. Menyediakan atau menfasilitasi ketersediaan program administrasi perkantoran dan pembelajaran secara legal (licensed) bagi setiap komponen sesuai dengan otoritas dan fungsi yang ditetapkan.
  8. Menyediakan dan atau mengembangkan program sistem informasi administrasi perkantoran, pembelajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fakultas secara bertahap
  9. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data serta informasi
  10.  Melaksanakan program sosialisasi dan  pelatihan dalam bentuk Training of Trainer (TOT) maupun pelatihan pengguna akhir sistem
  11. Mengelola pemeliharaan program, perangkat dan jaringan
  12. Mengembangkan dan melaksanakan sistem pelayanan bantuan permasalahan operasionalisasi sistem informasi dan komunikasi bagi semua pengguna (help desk services)

 

Fungsi:

  1. Mengkaji dan merencanakan pengembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
  2. Menyediakan dan atau mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi di bidang administrasi dan pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengadian masyarakat
  3. Memberikan layanan informasi dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Menyediakan, mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi
  5. Melakukan urusan tata usaha UPT TIK