Berdasarkan hasil AIM Siklus 13 UPT TIK FKUB melakukan beberapa tindakan koreksi sebagai berikut:
- Sosialisasi motto dan maklumat layanan UPT TIK kepada pengguna melalui website resmi UPT TIK dan papan pengumuman
- UPT TIK telah mengirimkan pengajuan sosialisasi dan penerjemahan terkait peraturan perundangan, Peraturan Pemerintah, Sertifikat ISO 9001:2008, Pelayanan Prima, Rencana Operasional FKUB ke pimpinan fakultas untuk diimplementasikan ke dalam aktivitas UPT TIK.
- Membuat dan mensosialisasikan sarana pengaduan ke UPT TIK via website resmi UPT TIK
- Membuat standar borang survey IKM sesuai dengan kebutuhan UPT TIK dan mensosialisasikan ke pengguna
- Terkait belum adanya daftar dokumen acuan/normatif yang terkait dengan keberadaan organisasi/unit kerja dan/atau proses bisnis organisasi/unit kerja, UPT TIK akan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan Ka. Sub. Bag terkait implementasi SK Organisasi dan tupoksi UPT TIK
- Untuk menindaklanjuti hasil temuan komunikasi internal belum terdokumentasi, maka akan dibuat standar dokumentasi jadwal dan hasil layanan di UPT TIK dan mensosialisasikannya di internal UPT TIK dalam implementasi dokumen pelayanan