Ditulis pada 29 May 2015 , oleh angga

Berdasarkan hasil AIM Siklus 13 UPT TIK FKUB melakukan beberapa tindakan koreksi sebagai berikut:

  1. Sosialisasi motto dan maklumat layanan UPT TIK kepada pengguna melalui website resmi UPT TIK dan papan pengumuman
  2. UPT TIK telah mengirimkan pengajuan sosialisasi dan penerjemahan terkait peraturan perundangan, Peraturan Pemerintah, Sertifikat ISO 9001:2008, Pelayanan Prima, Rencana Operasional FKUB ke pimpinan fakultas untuk diimplementasikan ke dalam aktivitas UPT TIK.
  3. Membuat dan mensosialisasikan sarana pengaduan ke UPT TIK via website resmi UPT TIK
  4. Membuat standar borang survey IKM sesuai dengan kebutuhan UPT TIK dan mensosialisasikan ke pengguna
  5. Terkait belum adanya daftar dokumen acuan/normatif yang terkait dengan keberadaan organisasi/unit kerja dan/atau proses bisnis organisasi/unit kerja, UPT TIK akan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan Ka. Sub. Bag terkait implementasi SK Organisasi dan tupoksi UPT TIK
  6. Untuk menindaklanjuti hasil temuan komunikasi internal belum terdokumentasi, maka akan dibuat standar dokumentasi jadwal dan hasil layanan di UPT TIK dan mensosialisasikannya di internal UPT TIK dalam implementasi dokumen pelayanan