Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) mendukung penuh pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Brawijaya. Program ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengendalian penerimaan gratifikasi yang terbuka dan bertanggung jawab melalui keterlibatan aktif sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Universitas Brawijaya membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) di tingkat universitas serta Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) di tingkat fakultas dan unit kerja. UPGPP berperan dalam pengawasan dan koordinasi di tingkat universitas, sedangkan TP3G di lingkungan FKUB memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan di tingkat fakultas.

Melalui keberadaan TP3G, FKUB berkomitmen untuk terus membangun budaya integritas dan mendorong seluruh civitas akademika untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem pelaporan dan kebijakan pengendalian gratifikasi di Universitas Brawijaya, dapat diakses melalui laman resmi UPG Universitas Brawijaya https://upg.ub.ac.id/