Sejarah

Pada 30 juni 2022 Badan Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan (BKPKSP) dibentuk untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan. Badan ini merupakan fusi dua unit/ badan FKUB yaitu Badan Konseling (BK) dan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). Penggabungan unit/ badan tersebut merupakan amanat dari pertor 21 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Kedokteran menyesuaikan status Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH)

Badan Konseling (BK) merupakan cikal bakal BKPKSP sudah ada sejak fakultas kedokteran berdiri dan membawahi dosen penasehat akademik. Seiring dengan kompleksitas fakultas dengan penambahan dan pemandirian program studi baru, maka peran badan konseling menjadi lebih besar.

Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) berdiri sejak 1 September 2021 melalui Surat keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawiiaya Nomor 297 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.