Sehubungan dengan surat kontrak pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat professor dan doktor Universitas Brawijaya tahun 2024, bersama ini kami informasikan pada segenap ketua peneliti/ pelaksana untuk mengumpulkan laporan akhir kegiatan. Adapun ketentuan unggah laporan akhir dan keuangan penelitian sebagai berikut:
(1) Ketua Pelaksana WAJIB menyerahkan berkas laporan akhir yang terdiri atas: laporan akhir kegiatan; catatan harian (logbook) kegiatan; SPTB; laporan penggunaan dana; rekapitulasi penggunaan anggaran 100% (bukti kwitansi dan nota asli) dan pelaporan pajak serta luaran.
(2) Lembar pengesahan laporan akhir disesuaikan dengan format pada panduan dan diunggah wajib bertanda tangan Dekan FKUB dan ketua.
(3) Laporan lengkap diunggah melalui sipp.ub.ac.id menggunakan akun masing-masing ketua peneliti selambat- lambatnya pada tanggal 8 Juni 2025.
(4) Bukti keuangan discan dan diupload menjadi satu file pada laporan akhir.
(5) Hardcopy laporan akhir beserta bukti keuangan asli dijilid menjadi satu dengan cover berwarna putih (program profesor), kuning (doktor lektor kepala) dan hijau muda (doktor non lektor kepala).
(6) Hardcopy Laporan diserahkan 1 eksemplar paling lambat tanggal 10 Juni 2025 ke sekretariat BPPM di Gedung A/ GPP lantai 5 Fakultas Kedokteran.
(7) Ketentuan penulisan dan unggah laporan akhir dapat diunduh melalui link https://s.ub.ac.id/pedomanpnbp2024 (folder Panduan Program Profesor dan Doktor 2024)
Demikian pemberitahuan kami atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.