Informasi Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Hibah Penelitian Khusus Guru Besar Sumber PNBP UB TA. 2020

Yth. Bapak/ Ibu Peneliti
Fakultas Kedokteran UB

Menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Universitas, arahan pimpinan universitas dan dinamika implementasi SIPP, bersama ini kami informasikan bahwa Pengajuan hibah penelitian GB sumber PNBP UB TA. 2020 melalui SIPP dibuka kembali tanggal 10-16 April 2020.
Berikut Persyaratannya :

HIBAH PROFESOR

Kriteria Penelitian

  1. Usulan pembiayaan (SBK) penelitian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Jangka waktu penelitian satu tahun (mono tahun) atau bisa multi tahun dengan mengikuti pengajuan proposal lagi. Proposal multi tahun harus menunjukkan keterkaitan roadmap dengan pelaksanaan sebelumnya dan menunjukkan luaran yang dicapai dalam poposalnya.
  3. Usulan maksimum berjumlah 20 halaman (tidak termasuk halaman sampul, halaman pengesahan, dan lampiran) dengan format proposal dicetak menggunakan ukuran kertas A4, font/huruf Times New Roman 12, satu (1) spasi, margin kanan 3 cm, margin kiri 2 cm, margin atas 3 cm, margin bawah 2 cm;
  4. Usulan lengkap penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 Mb dan diberi nama Nama Ketua Peneliti_Hibah Profesor.pdf, diunggah ke https://sipp.ub.ac.id/.

Persyaratan Pengusul

  1. Dosen dengan jabatan akademik Profesor aktif di Universitas Brawijaya.
  2. Penelitian hibah dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
  3. Penelitian dengan kelompok paling banyak dilakukan oleh 3 (tiga) orang Peneliti
  4. Anggota penelitian adalah dosen UB aktif  dengan jumlah 1 – 2 orang;
  5. Anggota Mahasiswa S3 atau S2 Wajib ada;
  6. Tim peneliti boleh lintas disiplin ilmu dengan tugas dan peran setiap peneliti diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan;
  7. Ketua Peneliti tidak sedang menerima hibah penelitian dari sumber lain dengan judul yang sama pada tahun berjalan (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  8. Ketentuan lain sesuai Peraturan REKTOR UB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program Hibah Penelitian untuk Profesor dan Doktor.
  9. Setiap dosen dapat mengusulkan maksimal dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) pada setiap periode.