Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program diseminasi produk teknologi ke masyarakat yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan diseminasi produk teknologi di Lembaga Penelitian dair Pengembangan pada Perguruan Tinggi, LPNK dan LPK. Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat sudah tersedia dan dapat diunduh pada link berikut ini : panduan-diseminasi-2018
Proposal langsung dikirim ke alamat sesuai panduan terlampir berupa hardcopy (3 eksemplar) dan softcopy. Penandatanganan lembar pengesahan oleh Ketua LPPM UB paling lambar tanggal 2 Februari 2018 serta menyerahkan softcopy proposal dan format-isian sebagai arsip LPPM UB.