Komisi ETIK

 
 Komisi Kode Etik adalah tim yang dibentuk oleh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Surat Keputusan Nomor 49 tahun 2027 tanggal 17 Februari 2017. Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang di dalamnya berisi garis-garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, inovatif, santun, dan bermartabat. Komisi Kode Etik bekerja untuk seluruh warga Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya, yang meliputi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Panduan Sistem Kerja Komisi Kode Etik Sivitas Akademika Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dapat diunduh di laman ini.

PANDUAN SISTEM KERJA KOMISI KODE ETIK FKUB
 
 

FACULTY of MEDICINE

UNIVERSITAS BRAWIJAYA