Pengaduan dapat disampaikan oleh Whistleblower atau Masyarakat. Whistleblower dan/atau Masyarakat menyampaikan pengaduan dalam hal melihat atau mengetahui dugaan:
penyalahgunaan wewenang;
pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai;
tindak pidana korupsi;
melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau