Pengaduan dapat disampaikan oleh Whistleblower atau Masyarakat. Whistleblower dan/atau Masyarakat menyampaikan pengaduan dalam hal melihat atau mengetahui dugaan:
- penyalahgunaan wewenang;
- pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai;
- tindak pidana korupsi;
- melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau
- benturan kepentingan.