MOU antara FKUB – RSUD Dr. Saiful Anwar dan FKUnair – RSUD Dr. Soetomo

foto_mou4Kamis (8/3), Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) melaksanakan Moment of Understanding (MOU) perjanjian  kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK-Unair) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya. Kerjasama ini berisi “Perjanjian Kerjasama Tentang Pengembangan Program pendidikan Dokter Spesialis ”.

Hadir dalam kesempatan ini Dr. dr. Karyono Mintaroem, SpPA (Dekan FKUB), Prof. Dr. Agung Pranoto, dr., SpPD., KEMD., Finasim (Dekan FK-Unair), Dr. dr.  Basuki B. Purnomo, Sp.U (Direktur RS. Dr. Saiful Anwar Malang) dan Dodo Anondo, dr., MPH (Direktur RS. Dr. Soetomo Surabaya). Kegiatan ini diselenggarakan  di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari piagam kerjasama antara FKUB dengan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dan FK-Unair dengan RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada tanggal 8 Juli 2005 lalu. Kerjasama para pihak ini diantaranya terkait dengan sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana pendidikan bidang ilmu kedokteran.

Perjanjian kerjasama disini adalah perjanjian kerjasama antara Dekan FKUB dan Direktur RSSA Malang serta Dekan FKUnair dengan Direktur RS. Dr. Soetomo dalam hal pengembangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), penelitian dan pelayanan kesehatan semua Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis. FKUnair dan FKUB adalah institusi pendidikan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan sedangkan RSDS dan RSSA adalah Rumah Sakit Umum milik pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur yang juga sebagai Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit rujukan kelas A yang mempunyai tugas pokok dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian.

foto_mou4_1Latar belakang perjanjian kerjasama ini adalah  bahwa para pihak mempunyai kemampuan dan fungsi yang dapat ditingkatkan untuk kepentingan bersama serta dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling membantu sesuai kemampuan dan fungsi masing-masing, ntuk berperan serta didalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara, para pihak masih saling memerlukan adanya bantuan tenaga medik dari para pihak serta guna menindaklanjuti kondisi tersebut diatas, maka dengan ini para pihak terkait telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan.

Beberapa maksud dan tujuan dari diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah bertujuan untuk pengembangan program pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya dari para pihak dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan dan pengembangan mutu pelayanan, pendidikan dokter spesialis, dan penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi dokter (iptekdok) dan kesehatan. Sedangkan ditinjau dari tujuan khusus antara lain: 1). Meningkatkan mutu penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis di FKUB dan RSSA serta FKUnair dan RSDS, 2). Meningkatkan mutu penelitian di FKUB dan RSSA serta FKUnair dan RSDS dan meningkatkan  mutu pelayanan kesehatan di RSDS dan RSSA. (ANG)

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *