Permohonan Informasi Publik
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik..
- FKUB akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
- FKUB akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, FKUB akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan FKUB ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan FKUB dan FKUB mengetahui keberadaan informasi tersebut, UB akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik) - Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
- FKUB dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
WA PSIK: Aminah +62 857-3189-6044
Humas FK: Anang +62 859-6279-4443