Tugas & Fungsi

Wakil Dekan I (Bidang Akademik)

Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Wakil Dekan II (Bidang Umum dan Keuangan)

Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi

Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan)

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Kedokteran.

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Fakultas Kedokteran
  2. Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas Kedokteran
  3. Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Kedokteran
  4. Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas Kedokteran
  5. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas Kedokteran
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas Kedokteran
  7. Pelaksanaan pengelolaan data Fakultas Kedokteran; dan 
  8.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas Kedokteran

Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Kedokteran.

Subbagian Umum dan Barang Milik Negara

Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Subbagian Keuangan dan Kepegawaian

Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.

BPPM (Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas.

BPPM mempunyai fungsi:

  1. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional
  2. penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM
  3. pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
  5. pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas
  8. pelaporan secara periodik kepada Dekan.

PSIK (Pusat Sistem Informasi dan Kehumasan)

PSIK Fakultas Kedokteran adalah pengelola sistem informasi infrastruktur teknologi informasi di tingkat Fakultas. Koordinator PSIK Fakultas Kedokteran mempunyai tugas:

  1. Publikasi dan kehumasan, meliputi:
    1. Merencanakan dan mendesain publikasi Fakultas Kedokteran
    2. Mengelola laman resmi Fakultas Kedokteran dalam bahasa Indonesia dan Inggris
    3. Memperbarui data dan informasi tentang kegiatan Fakultas Kedokteran
    4. Memberi bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf
    5. Berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UB.
  2. Pendataan dan sistem informasi, meliputi:
    1. Membantu dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal Fakultas Kedokteran yang memerlukan pendampingan teknologi informasi
    2. Mengelola arsip digital Fakultas
    3. Bersama-sama dengan UPT TIK memberikan sosialisasi layanan teknologi informasi dan komunikasi UB
    4. Berkoordinasi dengan unit lain di internal Fakultas Kedokteran untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB
    5. Bersama-sama dengan UPT TIK memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik terhadap sumber daya manusia UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa
  3. Infrastruktur, meliputi:
    1. Mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Fakultas Kedokteran dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi UB
    2. Menjamin ketersediaan akses layanan teknologi informasi bagi sivitas akademika UB
    3. Mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan UPT TIK
    4. Mengoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan UPT TIK
    5. Menyusun dokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi Fakultas Kedokteran
    6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi
    7. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada UPT TIK.
  4. Penanganan keluhan, meliputi:
    1. Menyediakan email khusus keluhan menggunakan email resmi UB
    2. Memeriksa email khusus keluhan setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti
    3. Mengirim tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    4. Mencantumkan penyebab/akar masalah, rencana solusi, dan waktu penyelesaian pada setiap tanggapan atau rencana perbaikan keluhan
    5. Melakukan dokumentasi keluhan.

BPJ (Badan Pengelola Jurnal)

BPJ berfungsi sebagai unsur pelaksana teknis dalam bidang penerbitan jurnal dan publikasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa.

BPJ mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah
  2. menghimpun dan menyeleksi karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk kepentingan publikasi
  3. melakukan penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bentuk jurnal dan publikasi lain
  4. memberikan laporan secara periodik kepada Dekan.

GJM (Gugus Jaminan Mutu)

GJM adalah unit yang membantu Dekan dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu Akademik di tingkat Fakultas Kedokteran.

GJM mempunyai tugas:

  1. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Fakultas;
  2. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Fakultas
  3. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Fakultas
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Fakultas secara periodik kepada Dekan.

UJM (Unit Jaminan Mutu)

UJM adalah unit yang membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Jurusan.

UJM mempunyai tugas:

  1. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Jurusan
  2. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Jurusan
  3. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Jurusan
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Jurusan secara periodik kepada Ketua Jurusan.

Komisi Etik Fakultas

Komisi Etik Fakultas merupakan Komisi yang membantu Dekan dalam menegakkan Kode Etik.

Komisi Etik Fakultas mempunyai tugas:

  1. menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Fakultas
  2. menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik
  3. memberikan rekomendasi kepada Dekan atas pelanggaran Kode Etik.

Komisi Etik Penelitian Kesehatan

Komisi Etik Penelitian Kesehatan mempunyai tugas:

  1. menelaah, membahas dan memperhatikan protokol penelitian bersubjek manusia dan/atau hewan yang diusulkan untuk dikaji etik
  2. menetapkan kelayakan penelitian dari sisi etika penelitian
  3. memonitor laporan Serious Adverse Event (SAE)/kejadian yang tidak terduga dan merekomendasikan upaya penanganannya yang tepat
  4. menjaga kerahasiaan dokumen dan catatan rapat Komisi Etik Penelitian Kesehatan
  5. menyatakan adanya konflik kepentingan
  6. berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelatihan dan sosialisasi etik penelitian
  7. menelaah kelaikan etik kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dibuat format penelitian
  8. melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan kepada Dekan.