Didalam inti tujuan pendidikan, pembangunan karakter manusia harus diiringi dengan pembangunan etika mahasiswa. Etika sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang di dalamnya berisi garis-garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat. Etika tersebut diatur dalam peraturan kode etik universitas dan pedoman akademik yang memuat aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan etika mahasiswa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Layanan etik yang diberikan bertujuan agar mahasiswa mampu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas unggul. Tim etik FKUB dalam mencapai tujuan ini maka melakukan rangkaian tugas meliputi:
- Sosialisasi tentang garis-garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat melalui media orientasi mahasiswa baru melalui forum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMABA) maupun melalui media cetak (poster dan banner);
- Melaksanakan teknis tugas dan fungsi yang tercantum dalam standar prosedur operasional. Secara singkat, melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik, melakukan pemanggilan mahasiswa dan klarifikasi. Bila dugaan tersebut terbukti, maka mahasiswa akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Komisi Etik Sivitas Akademika dapat menerima laporan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sivitas akademika salah satunya adalah mahasiswa. Pelaporan dapat dilakukan melalui program studi yang akan ditindak lanjuti oleh Komisi Etik.