Layanan beasiswa merupakan kegiatan yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan bidang kemahasiswaan universitas dalam proses pengajuan beasiswa dari berbagai sumber yang dapat diterima oleh mahasiswa, memfasiltasi koordinasi untuk memperoleh sumber-sumber beasiswa baru yang pendanaannya dari sumber non-APBN.
Beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa FKUB dapat dibedakan berdasarkan kemampuan akademik serta ekonomi dan berdasarkan sumber dana. Berdasarkan kriteria kemampuan akademik dan keterbatasan ekonomi maka beasiswa dapat diberikan kepada: 1) mahasiswa yang berprestasi baik dibidang akademik (IPK) maupun di bidang non akademik, serta 2) Beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Beasiswa berdasarkan asal sumberdananya dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Beasiswa yang sumber dananya berasal dari APBN (Anggaran Negara), meliputi: Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik); Beasiswa BBP (Bantuan Biaya Pendidikan) PPA, dahulu disebut BBM; BBP Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Beasiswa Afirmasi Dikti (ADik Papua)
- Beasiswa yang sumber dananya berasal dari dana PNBP (Yayasan/Perusahaan).
Jenis dan pesyaratan pengajuan beasiswa oleh mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikooridnir oleh Bagian kemahasiswaan Universitas Brawijaya bekerjasama dengan bidang kemahasiswaan FKUB dengan informasi jenis dan syarat dapat dilihat dan diunduh melalui website FKUB yang terkoneksi dengan website kemahasiswaan UB.
- Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
- Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
- Beasiswa Bantuan Pendidikan Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Beasiswa dari Yayasan atau Instansi
Bidang Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Organisasi Mahasiswa dan Kemahasiswaan Universitas memfasilitasi pengajuan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang memerlukan beasiswa sesuai dengan standar prosedur operasional. (terlampir). Untuk mahasiswa FKUB, pemilihan program beasiswa disesuaikan dengan ketentuan sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh institusi pemberi beasiswa, dikecualikan pada beasiswa sebagai berikut yang tidak diperkenankan bagi mahasiswa FKUB, yaitu: beasiswa yang ditawarkan dari perusahan produk rokok, minuman keras, produk yang berkonotasi seks dan produk illegal atau terlarang lainnya.
Informasi penawaran beasiswa secara terpusat dapat diakses melalui laman http://beasiswa.ub.ac.id. BEM FKUB melalui Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi sosialisasi dan aplikasi beasiswa untuk mahasiswa pada tingkat sarjana dan profesi. Sedangkan, aplikasi beasiswa untuk mahasiswa pascasarjana dan pendidikan dokter spesialis dilakukan melalui program studi masing – masing.