Pengembangan penalaran mahasiswa diharapkan dapat menghasilkan sikap ilmiah, sikap profesional, dan kepedulian mahasiswa terhadap berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat. Mahasiswa pada akhirnya bisa menghasilkan berbagai karya ilmiah untuk dipresentasikan dalam kegiatan ilmiah, hingga akhirnya dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.

Pengembangan penalaran merupakan hak yang harus diterima oleh mahasiswa. Dalam malakukan layanan bidang ini maka yang dilakukan oleh bidang kemahasiswaan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan program kreativitas mahasiswa (PKM), baik yang diselenggarakan secara mandiri oleh universitas maupun yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pusat Prestasi Nasional, dan/atau oleh lembaga lainnya;
  2. Melaksanakan kegiatan penulisan dan penerbitan buku dan artikel ilmiah oleh mahasiswa;
  3. Membantu mahasiswa untuk mengajukan dan memperoleh hak cipta dan pendaftaran/memperoleh paten;
  4. Membantu mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan perlombaan bidang penalaran di tingkat lokal (universitas), regional, nasional dan internasional;
  6. Menyusun berbagai laporan akademik pelaksanaan kegiatan penalaran dan kreativitas mahasiswa;