Tugas Badan Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan (BKPKSP) adalah menyelenggarakan layanan konseling, serta pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan seksual dan/atau perundungan.
BKPKSP mempunyai fungsi layanan konseling akademik dan nonakademik serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan yang meliputi:
- pelayanan;
 - pemeriksaan;
 - perlindungan;
 - pemulihan;
 - pendampingan;
 - penindakan pelaku; dan
 - pengawasan
 
