Tugas Badan Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan (BKPKSP) adalah menyelenggarakan layanan konseling, serta pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan seksual dan/atau perundungan.
BKPKSP mempunyai fungsi layanan konseling akademik dan nonakademik serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan yang meliputi:
- pelayanan;
- pemeriksaan;
- perlindungan;
- pemulihan;
- pendampingan;
- penindakan pelaku; dan
- pengawasan