Tugas & Fungsi

Tugas Badan Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan (BKPKSP) adalah menyelenggarakan layanan konseling, serta pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan seksual dan/atau perundungan.

BKPKSP mempunyai fungsi layanan konseling akademik dan nonakademik serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan yang meliputi:

  1. pelayanan;
  2. pemeriksaan;
  3. perlindungan;
  4. pemulihan;
  5. pendampingan;
  6. penindakan pelaku; dan
  7. pengawasan