Kamis Sore (10/5) berpusat di Gedung Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud-RI) di Jakarta, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kemendikbud-RI mengadakan Teleconference dengan Fakultas kedokteran Universitas Brawijaya (FK) beserta dengan beberapa Fakultas Kedokteran dari beberapa perguruan tinggi se-Indonesia.
Teleconference nasional yang di fasilitasi oleh DIKTI tersebut dihadiri oleh Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II, Para Ketua dan Sekretaris Jurusan, Para kepala Laboratorium dan aktivis mahasiswa dilingkup FKUB. Tujuan diselenggarakannya video conference ini merupakan upaya Kemendikbud untuk memperoleh umpan balik tentang “Uji Publik Peraturan Perundang – undangan” serta wacana yang terkait dengan “Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi (LAM)”.
Menurut Dikti Fakultas Kedokteran saat ini adalah program yang dinilai mampu untuk membuat suatu badan akreditasi sendiri. Dikarenakan lebih siap untuk membentuk tim Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi.
Lembaga Akreditasi mandiri pendidikan tinggi yang disebut sebagai LAM-PT merupakan badan hukum nirlaba yang diakui pemerintah untuk melakukan akreditasi pada program dan atau satuan pendidikan tinggi. LAM-PT mempunyai beberapa persyaratan dalam pendiriannya diantaranya sebagai berikut: 1). Berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba, 2). Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit dibidang evaluasi, hukum, dan teknik/manajemen informatika dan 3). Memiliki sistem penjamin mutu.
LAM-PT memiliki organ sebagai pemangku kepentingan dan pelaksana, yang dimaksud disini adalah LAM-PT bertugas: a). menetapkan kebijakan umum akreditasi, b). menetapkan AD/ART LAM-PT, c). Mengesahkan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja serta anggaran tahunan, d). melakukan penilaian kinerja organ pelaksana, e). Melakukan penilaian kinerja organ pelaksana, f). mengangkat dan memberhentikan anggota organ pelaksana. (ANG)