Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Dalam rangka efisiensi struktur organisasi dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Whistleblowing System maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) dan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G).
UPGPP memiliki lingkup tugas dan wewenang di tingkat Universitas sedangkan TP3G memiliki lingkup tugas dan wewenang di tingkat Unit Kerja/Fakultas.