Daftar Informasi Yang Dikecualikan

 
Tidak semua informasi publik dapat disampaikan, karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud, ada bebarapa informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum, seperti:

  1. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon dapat:
    • menghambat proses penegakan hukum;
    • mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    • membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    • mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi;
    • merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    • merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
    • mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik.
  2. Nota dinas atau surat yang menurut sifatnya dirahasiakan;
  3. Data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
  4. Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  5. Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID Kementerian di unit organisasi masing-masing atas persetujuan Atasan PPID yang bersangkutan.
    Selain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Universitas Brawijaya juga menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.

Berikut adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Universitas Brawijaya:

  1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa peserta didik, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, terdiri atas:
    • Lokasi/alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identifikasi yang melekat pada pribadi (semisal NIK, no KK); dan
    • Salinan identifikasi yang melekat pada pribadi (misal salinan NIK, SIM, KTM, dsb).
  2. Laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut
  3. Embargo Repositori Tugas Akhir Mahasiswa
  4. Data rekaman CCTV dan pengambilan gambar/foto di lingkungan medis seperti RSUB
  5. Data rekam medis
  6. Data hutang pasien kepada rumah sakit UB
  7. Data uraian keluhan/ umpan balik yang masuk ke sistem UB-Care (Umpan Balik Care) Universitas Brawijaya.
  8. Grade/Besaran UKT personal bagi masing-masing Mahasiswa (bukan Grade UKT secara umum)
  9. Data terkait penerimaan Mahasiswa Baru yang sedang dalam proses (sebelum proses daftar ulang selesai), yang terdiri dari:
    • Jumlah Mahasiswa Baru yang melakukan Daftar Ulang
    • Jumlah Mahasiswa Baru yang Mengundurkan diri
  10. Informasi/data pribadi lulusan pada kuesioner Tracer Study
  11. Informasi/data pribadi kuesioner Survei Kepuasan Pengguna Lulusan
  12. Informasi atas identitas korban atau saksi terkait penanganan tindak kekerasan seksual:
    • Identitas korban atau saksi;
    • Identitas pihak pihak yang terkait langsung dengan laporan;
    • Identitas diri keluarga korban.
  13. Informasi kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi dalam proses konseling dan psikoterapi mahasiswa.

 

FACULTY of MEDICINE

UNIVERSITAS BRAWIJAYA