Remunerasi sebagai program Presiden Republik Indonesia yang telah disahkan dan ditetapkan sejak Januari 2014 dimana para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintahan sudah diberlakukan sistem kerjanya dengan membuat SKP, penambahan jam kerja menjadi 37,5 jam/minggunya dan penambahan masa usia pensiun yang berlaku bagi para aparatur negara (PNS), TNI dan Polri.
Untuk memberikan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi sistem remunerasi pegawai tersebut maka Sub. Bagian Keuangan dan Kepegawaian, Fakultas kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) bekerja sama dengan Bagian Kepagawaian Pusat UB, pada Kamis (23/1) menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Pelatihan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi para Tenaga Kependidikan PNS dilingkup FKUB.
Dalam acara yang dipusatkan di Auditorium lantai 6 ini, dihadirkan 2 pembicara dari Kantor Pusat UB yaitu: Dra. Rosadah Agustin Syarif., MAB (Kepala Bagian Kepegawaian UB) dan Drs. Wiyata, MAB (Kasubbag Pengembangan SDM UB).
Dalam pemaparannya Rosadah menyampaikan materi tentang “Tunjangan Remunerasi” yang menjelaskan tentang aturan masuk dan jam pulang di UB saat ini yaitu: pada hari Senin – Kamis jam kerja dimulai jam 07.30 WIB – 16. 00 WIB sedangkan hari Jum’at adalah 07.30WIB – 16.30 WIB.
Selanjutnya Ia menjelaskan tentang aturan Tunjangan Kinerja (Tukin), seorang PNS dianggap melanggar ketentuan jam kerja pada lima kondisi seperti pegawai tersebut tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengisi daftar hadir dan tidak memenuhi jumlah yang ditargetkan, akan ada pemotongan tunjangan kinerja. Dicontohkannya bila pulang lebih awal untuk hari Senin-Kamis jam 15.01 sampai 15.31, akan dipotong satu persen. Apabila datang jam 8.00 maka pegawai harus pulang jam 16.30, pada intinya jam kerja pegawai yang harus terpenuhi adalah 7,5 jam kerja tiap harinya.
Menurutnya kondisi-kondisi tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran bila yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dan permohonan ijin ataupun surat tugas dinas luar. Surat keterangan tersebut wajib diberikan kepada petugas yang mengurusi kehadiran paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal ketidakhadiran/ terlambat datang/ pulang awal/ tidak mengisi daftar hadir.
Disamping hal tersebut diatas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini juga telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan dan golongannya. (An4nk)