Via Teleconference, Dikti Sosialisasikan UU No. 20 Tahun 2013

Jum’at (8/11), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), menyelenggarakan  sosialisasi Undang – Undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi kepada 25 Institusi penyelenggara pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi di Indonesia.

Alasan dilaksanakannya sosialisasi UU No. 20 tentang Pendidikan Dokter dan Kedokteran gigi ini adalah sebagai upaya sinergitas antara Kemendikbud dan Kemenkes tentang peraturan dan impelementasi peraturan undang – undang dengan rumusan aturan lanjutan untuk pendidikan kedokteran di Indonesia , Ungkap  Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M. Sc. selaku Dirjen Dikti Kemendikbud RI .

“Saya berharap Dokter nantio bisa memberikan pelayanan primer bagi masyarakat”.  Tentunya Status pelayanan primer ini nantinya setara dengan pendidikan dokter spesialis, karena para dokter ini menempuh pendidikan melalui jalur formal sesuai dengan peraturan akademik yang diprogramkan oleh Kemendikbud maka para peserta didik ini jelas akan menyandang sebagai Sarjana (untuk strata1), Magister (untuk S2) dan Doktor (untuk S3),  katanya.

Ia menambahkan, pemahaman akan peraturan itu penting karena ini menyangkut bagaimana nanti kedepannya Indonesia untuk mempunyai dokter yang kompeten dan untuk saat ini para dokter yang akan terjun kemasyarakat harus lulus dalam Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) untuk menjaga kualitas para dokter  harus melalui penyususnan kuota.  Sehingga kuota yang besar ini bisa dibarengi dengan kualitas SDM yang baik pula.

Selanjutnya dijelaskan Mantan Rektor ITB ini oleh ini, bahwa dalam UU No 20 tahun 2013 ini terdapat VIII Bab dengan beberapa rincian antara lain: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, Pendanaan dan Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran, Pemerintah dan Pemerintaha Daerah, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif,  Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Selain itu dalam UU ini terdapat 61 pasal yang ditentukan dan nantinya akan dilaksanakan oleh seluruh Peneyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi di Indonesia, tuturnya. (An4nk)

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Isian wajib ditandai *