PENGUMUMAN
Nomor: 4373 /UN10.F08/TU/2024
Tentang
Seleksi Calon Ketua Departemen Farmasi
Memperhatikan:
1. Pelaksana Tugas Ketua Departemen Farmasi yang akan memasuki masa purna tugas tanggal 1 September 2024;
2. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2023 Nomor 12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2024 Nomor 23);
3. Peraturan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Ketua dan Sekretaris Departemen (Lembaran Universitas Brawijaya Tahun 2024 Nomor 31);
maka Panitia Penjaringan calon Ketua Departemen Farmasi membuka kesempatan kepada Bapak/Ibu Dosen Tetap PNS dan Dosen Tetap Non PNS yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi calon Ketua Departemen Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
I. Persyaratan:
a. berstatus sebagai Dosen Tetap PNS/ Dosen Tetap Non PNS FKUB;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon yang dinyatakan secara tertulis;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua atau Sekretaris Departemen yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau laporan harta kekayaan pegawai UB dalam hal sudah memenuhi kategori wajib lapor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. berpendidikan doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon Ketua Departemen; dan
n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
II. Persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, harus dibuktikan dengan:
a. fotokopi kartu pegawai;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
d. surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
g. surat pernyataan kesediaan menjadi calon Ketua Departemen atau Sekretaris Departemen bermeterai;
h. surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
i. surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan lainnya di UB atau di luar UB apabila terpilih;
j. daftar riwayat hidup;
k. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan;
l. daftar penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
m. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
n. surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
o. tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
p. fotokopi ijazah terakhir;
q. fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
r. fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
s. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi bermaterai.
III. Waktu
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus 2024 dan ditutup pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
2. Penyerahan dokumen fisik dan lengkap, dapat ditujukan kepada:
Panitia Seleksi calon Ketua Departemen Farmasi
Bagian Kepegawaian,
Gedung Pendidikan Bersama Lt.9
Faculty of Medicine Universitas Brawijaya
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.